Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai lambatnya Polri dalam menangani kasus kematian Afif Maulana tak sejalan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi dalam tragedi Jembatan Kuranji, Padang, 9 Juni 2024.
Komisioner KPAI Diyah Puspita mengatakan dalam pasal 59A yang tertuang pada Undang Undang tersebut, perihal anak meninggal dunia atau berkenaan khusus, harus diusut secara tuntas dan cepat. “Jadi ada semacam pelanggaran di Pasal 59A Undang Undang perlindungan anak,” kata Diyah saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024
Sayangnya, dalam kasus ini Polri justru tak bertindak cepat. Permohonan ekshumasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum kerluarga korban dan KPAI pun tak kunjung direspons. “Di kasus ini memang sangat lambat dan kami prihatin karena aduan dari KPI itu sudah 14 hari ke Kapolri,” kata Diyah
Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.
+ There are no comments
Add yours