Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis, seperti ojek online, selama tidak mengganggu tugas utama mereka. Maruli menekankan bahwa jika bisnis diperbolehkan, anggota TNI harus tetap mematuhi aturan seperti mengikuti apel pagi dan apel petang.
Maruli juga menegaskan bahwa TNI akan mengikuti aturan yang ada dan akan menindak anggota yang terlibat dalam bisnis ilegal. Ia menambahkan bahwa usulan ini adalah saran pribadi dan akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
“Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi,” ujar Maruli, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia melarang anggota TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, di samping larangan lainnya seperti terlibat dalam politik. TNI telah mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan tersebut dalam RUU TNI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan bisnis untuk TNI sedang dilakukan dalam daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI.
+ There are no comments
Add yours