Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Satpol PP untuk ikut menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya. dan membahayakan masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP. Misal di beberapa Pemprov akan berkoordinasi kembali, terutama APK yang tidak pada tempatnya dan membahayakan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).
Bagja mengatakan pada dasarnya tanggungjawab dan wewenang penurunan APK terletak pada panitia pemilihan di kecamatan sebagaimana yang diamanatkan UU. Namun demikian, Bagja menyebut selama ini tugas itu dilakukan oleh Bawaslu.
Belakangan ramai di media sosial terkait banyaknya pengguna jalan yang merasa terganggu dengan pemasangan sejumlah APK.
Pemasangan bendera parpol dan spanduk caleg itu dilakukan di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
Di antaranya, seperti di trotoar jalan yang menghalangi mobilitas di jalur pedestrian. Tak sedikit juga juga APK yang terpasang di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) sehingga dianggap sebagai ‘polusi’ oleh sebagian orang.
+ There are no comments
Add yours