Jakarta – Mahkaman Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (19/7/2024) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah “ilegal” dan harus segera diakhiri.
Meskipun pernyataan ICJ bersifat tidak mengikat, hal ini meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat perang antara Israel dan Hamas yang dipicu oleh serangan brutal kelompok tersebut pada 7 Oktober.
ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukiman dari tanah yang diduduki.
PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina ilegal, dan Kairo mendapatkan kembali Sinai dalam perjanjian damai tahun 1979 dengan Israel.
+ There are no comments
Add yours