Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya diharamkan “cawe-cawe” dalam pilkada serentak 2024.
Herdiansyah menyebut kepala negara seharusnya menjaga netralitas dan independensi dalam pemilihan pejabat publik.
Kendati tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan, dia menyebut cawe-cawe dalam pemilu mengecilkan arti presiden.
Hal tersebut disampaikan terkait gugatan dua mahasiswa Universitas Sahid Jakarta agar presiden, menteri, hingga kepala lembaga/badan pemerintah, dilarang terlibat kampanye pilkada.
+ There are no comments
Add yours