Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya diharamkan “cawe-cawe” dalam pilkada serentak 2024.

Herdiansyah menyebut kepala negara seharusnya menjaga netralitas dan independensi dalam pemilihan pejabat publik.

Kendati tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan, dia menyebut cawe-cawe dalam pemilu mengecilkan arti presiden.

Hal tersebut disampaikan terkait gugatan dua mahasiswa Universitas Sahid Jakarta agar presiden, menteri, hingga kepala lembaga/badan pemerintah, dilarang terlibat kampanye pilkada.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *