Hakim Telah Memutuskan Pegi Setiawan Tidak Sah Dalam Kasus Pembunuhan

JAKARTA,– Hari ini, Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahawa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah.

Berkaitan dengan kasus salah tangkap Pegi yang awalnya dikira Pegi “Perong” ini, fungsi pengawasan dan obyektivitas institusi Polri menjadi dipertanyakan. Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji juga mengatakan bahwa polisi harus segera mencari siapa Pegi “Perong” sebenarnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours