JAKARTA,– Hari ini, Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahawa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah.
Berkaitan dengan kasus salah tangkap Pegi yang awalnya dikira Pegi “Perong” ini, fungsi pengawasan dan obyektivitas institusi Polri menjadi dipertanyakan. Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji juga mengatakan bahwa polisi harus segera mencari siapa Pegi “Perong” sebenarnya.
+ There are no comments
Add yours