JAWA BARAT – Ke kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Tim Hukum Polda Jawa Barat mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Pihaknya mengaku telah mengunakan, metode pencocokan wajah sebelum menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Di hadapan majelis hakim, Tim Hukum Polda Jawa Barat mengungkap sejumlah alat bukti yang digunakan dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Polda Jabar melibatkan seorang ahli Inafis untuk melakukan pencarian wajah yang menggunakan database Disdukcapil. Hasilnya wajah dan sidik jari Pegi, dengan tersangka pembunuhan Vina, menunjukan kecocokan di atas 90 persen identik.
Di Pengadilan Negeri Bandung, sudah ada Jurnalis KompasTV, Ahmad Fadlilah yang akan mengikuti jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan.
+ There are no comments
Add yours