Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan bertempat di Hotel Shangril-La, jalan Mayjen Sungkono Nomor 120 Surabaya. Dengan rangkaian acara, penampilan tari kendi dari Madura sebagai tari selamat datang. Dilanjutkan dengan rangkaian pembukaan, rapat pleno terbuka, dan penutupan.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengungkapkan persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu Serentak Tahun 2024 ini cukup singkat.
“Yaitu, tiga hari pasca KPU mengeluarkan Surat Dinas Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red),” kata Aang.
Surat Dinas KPU tersebut merupakan tindaklanjut atas putusan MK yang telah dibacakan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024.
“Di DPRD Provinsi Jawa Timur ada satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yakni oleh PKB Dapil Jawa Timur 14. Berikutnya sidang dismissal PHPU MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, KPU Jatim mengundang Ketua Partai Politik (parpol), pimpinan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua, Aang Kunaifi, Anggota, Choirul Umam, Nur Salam, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, Eka Wisnu Wardana, serta Habib M. Rohan.
Dengan didampingi jajaran sekretariat diantaranya Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, para pejabat struktural dan fungsional, serta staf terkait.(ss)
+ There are no comments
Add yours