SURABAYA – AD (28), tersangka kasus teror dan pelecehan terhadap NR, teman SMP-nya selama 10 tahun, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pada Selasa (21/5/2024), AD digelandang untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, mengenakan baju tahanan biru dan diborgol.
AD mengaku menyesal atas perbuatannya yang dilakukan karena cintanya yang tak terbalas terhadap korban. Menurut AKBP Charles P. Tampubolon, AD ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei setelah ditangkap pada 17 Mei. Motif AD adalah obsesinya untuk mendapatkan perhatian dan menikahi korban. AD diketahui membuat lebih dari 420 akun media sosial untuk meneror korban, mengirim foto alat vitalnya, melecehkan secara verbal, dan mengedit foto korban menjadi vulgar.
AD dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
+ There are no comments
Add yours