JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (22/5/24). Kasus ini diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT yang mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam aduannya, CAT menuduh Hasyim Asy’ari mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada dirinya yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Selain itu, teradu juga diduga menggunakan relasi kekuasaannya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu, yang dianggap melanggar kode etik.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya. DKPP telah memanggil semua pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. David menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan secara patut lima hari sebelum sidang. Karena menyangkut masalah kesusilaan, sidang ini akan digelar secara tertutup.
+ There are no comments
Add yours