CIREBON – Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, kini bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan. Saka, yang ditangkap saat berusia 15 tahun pada 31 Agustus 2016, mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut dan merasa menjadi korban salah tangkap.
Dia bercerita bahwa saat penangkapan, dia sedang membantu pamannya, Eka Sandi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Setelah dikembalikan ke pamannya, Saka tiba-tiba ditangkap polisi tanpa penjelasan dan mengalami penganiayaan di Polres Cirebon Kota. Selama seminggu, ia dipaksa untuk mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan yang tidak diketahuinya. Pengadilan Negeri Kota Cirebon menghukum Saka delapan tahun penjara, tetapi ia bebas bersyarat pada April 2020 berkat remisi.
Hingga kini, ia wajib melapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon setiap bulan. Kuasa hukum Saka, Titin, menyatakan bahwa kasus ini terlalu dipaksakan dan mendesak polisi untuk mengungkap fakta sebenarnya. Polda Jabar masih mencari tiga pelaku yang buron, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, yang identitas dan ciri-cirinya telah disebarluaskan. Pihak keluarga korban, termasuk ayah Eky, Iptu Rudiana, terus berusaha mencari keadilan dan meminta doa dari masyarakat agar para pelaku segera tertangkap.
+ There are no comments
Add yours