Eksekusi Dua Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan oleh Kejati Jatim: Vonis Mahkamah Agung Ditegakkan

Surabaya- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melaksanakan eksekusi terhadap dua polisi yang telah diputus bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (7/5/2024).

Kedua polisi tersebut, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Keputusan eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung pada 23 Agustus 2023 membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis MA menegaskan kedua polisi tersebut bersalah atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian dan luka berat pada korban. Wahyu Setyo Pranoto dihukum dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Bambang Sidik Ahmadi dihukum dua tahun penjara. Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan pengawasan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022, yang menyebabkan banyak korban jiwa dan luka.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours