JAKARTA – Tim Penyidik KPK siap melakukan penjemputan paksa terhadap Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. KPK telah meningkatkan status hukumnya setelah menemukan bukti pelanggaran terkait penerimaan uang tidak semestinya dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Meskipun proses praperadilan berjalan, KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ahmad Muhdlor Ali dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Mei 2024, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
You May Also Like
PENJELASAN BALE HINGGIL TERKAIT POLEMIK DENGAN PENGHUNI
Desember 25, 2024
ATAP GEDUNG SETAN SURABAYA AMBROL, PULUHAN WARGA DIEVAKUASI
Desember 19, 2024
More From Author
PENJELASAN BALE HINGGIL TERKAIT POLEMIK DENGAN PENGHUNI
Desember 25, 2024
ATAP GEDUNG SETAN SURABAYA AMBROL, PULUHAN WARGA DIEVAKUASI
Desember 19, 2024
+ There are no comments
Add yours