JAKARTA- Hakim Konstitusi Arief Hidayat memprotes absennya perwakilan KPU dalam sidang sengketa pileg di MK, menekankan ketidakhadiran tersebut sebagai tanda ketidakseriusan KPU dalam menanggapi sidang gugatan MK, bahkan sejak sengketa pemilihan presiden sebelumnya. Meskipun diperingatkan oleh Arief mengenai pentingnya kehadiran, hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum yang hadir, dengan alasan komisioner KPU memiliki agenda lain.
Sidang tersebut membahas gugatan PAN terkait dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di dua kabupaten di Sumatera Selatan, yang meminta MK untuk melakukan penghitungan suara ulang karena ketidaksesuaian antara hasil perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
+ There are no comments
Add yours