JAKARTA – Rasminto, seorang akademisi dari Universitas Islam ’45 (Unisma), meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali penugasan anggota polisi sebagai pengawal pribadi atau ajudan bagi seorang pengusaha. Rasminto mengungkapkan bahwa konflik kepentingan dapat timbul antara tugas resmi anggota Polri dan kepentingan pribadi atau bisnis pengusaha yang mempekerjakan mereka sebagai ajudan.

Penugasan polisi sebagai ajudan pengusaha dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis anggota, terutama jika mereka terlibat dalam aktivitas yang melanggar kode etik atau hukum. Oleh karena itu, menurut Rasminto melakukan evaluasi risiko oleh Kapolri adalah bentuk penegakan hukum.

Adapun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 mengatur mengenai penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri dalam Pasal 4 hingga Pasal 9. Pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan sebagai ajudan atau walpri bagi pejabat negara dalam dan luar negeri, mantan presiden dan wakil presiden, suami atau istri presiden atau wakil presiden, kepala badan, lembaga, atau komisi, calon presiden dan wakil presiden, serta pejabat lain dengan persetujuan Kapolri.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours