JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri. Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (9/1/2024), iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Selain peserta mandiri dan PBI, terdapat pula iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. BACA JUGA. Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
+ There are no comments
Add yours