JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan penolakan terhadap permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan. Salah satu dalil gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terkait keterpenuhan syarat calon wakil presiden dari pasangan Prabowo-Gibran juga ditolak oleh MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut, serta menegaskan bahwa penetapan pasangan calon oleh KPU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
+ There are no comments
Add yours