Jakarta- Hakim konstitusi, Saldi Isra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang lebih luas daripada sekadar mengadili hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilu.
MK juga berwenang menangani hal-hal lain yang terkait dengan proses pemilu. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa MK tidak seharusnya menjadi satu-satunya penyelesaian untuk semua masalah yang timbul selama pemilu.Saldi juga menyamakan MK dengan keranjang sampah jika digunakan sebagai satu-satunya penyelesaian untuk semua masalah pemilu.
Menurutnya, jika MK terus menangani berbagai hal terkait pemilu, itu seperti memperlakukan MK sebagai tempat pembuangan akhir untuk semua masalah pemilu di Indonesia.
+ There are no comments
Add yours