JAKARTA – Titi Anggraini selaku Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia memprediksikan MK tidak mendiskualifikasi pencalonan paslon 02, Prabowo-Gibran selaras dengan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai akar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Selanjutnya, Titi mengungkap dua penyebab kecilnya kemungkinan MK mendiskualifikasi paslon 02. Pertama, kedua paslon, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengangkat masalah yang sama yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres. Kedua, mengenai legalitas pencalonan Gibran yang melanggar etik oleh KPU. Menurut Titi beban kesalahan seharusnya terdapat pada KPU.
Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi lebih berfokus pada konstitusionalitas proses, utamanya terkait soal dugaan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
+ There are no comments
Add yours