Jakarta – Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih terkait dengan dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Perihal itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Menurut Kuntadi, tidak menutup kemungkinan bahwa Harvey Moeis juga akan dihadapkan pada pasal yang sama. Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 172 saksi, termasuk empat saksi tambahan hari ini, termasuk pengusaha Robert Bonosusatya. Sebelumnya, Helena Lim sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dan penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kuntadi mengungkapkan bahwa Helena Lim diduga kuat terlibat dalam mengelola hasil dari tindak pidana korupsi dengan memberikan dukungan kepada pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya sendiri.
+ There are no comments
Add yours