Ahli yang dihadirkan Tim Anies-Muhaimin pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi, Bambang Eka Cahya Widodo, menyebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) seharusnya memperlakukan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka secara berbeda dan dengan peraturan yang berbeda.
Bambang juga mengkritisi tindakan KPU yang mengubah Peraturan KPU (PKPU) no 19 menjadi PKPU No 23 pada 23 November 2023 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga berpendapat bahwa putusan MK mengenai syarat menjadi capres cawapres tidak cukup menjadi landasan menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
+ There are no comments
Add yours