SURABAYA – Menaker, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa ojol tidak masuk aturan terkait pemberiam THR bagi pekerja karena adanya relasi kerja kemitraan. Melalui rapar kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024), aturan ini ada dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menuturkan telah melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja kendaraan daring terkait imbauan THR. Di sisi lain pihak perusahaan kurir dan perusahaan aplikator telah memberikan insentif untuk para ojol dan kurir seperti servis sepeda motor dan mobil gratis.
+ There are no comments
Add yours