Manajer PT QSE Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Helena Lim, seorang manajer di PT QSE, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Helena Lim didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang memadai. Helena Lim diduga terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi terkait kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah, dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, serta menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk keuntungan dirinya sendiri dan pihak-pihak terkait. 

Dengan total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Kuntadi menyatakan bahwa Helena Lim dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Helena Lim langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours