Bawaslu Tetapkan KPU Bersalah atas Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI

JAKARTA – Bawaslu menetapkan KPU sebagai yang bersalah atas dugaan kasus penggelembungan suara Golkar di Dapil Jatim VI. Dilandasi dengan bukti KPU meloloskan selisih perolehan suara Golkar, dimana saksi Partai Demokrat, Saman, telah melaporkan selisih tersebut ketika rekapitulasi suara.

Oleh karena itu, anggota majelis, Puadi, menuturkan bahwa tindakan KPU tersebut adalah pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Dalam kasus ini ditemukan sebanyak enam TPS yang terbukti ada selisih perolehan suara antara Form C. Hasil unggahan KPPS dan D. Hasil berupa hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours