JAKARTA – Todung Mulya, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menyatakan kesiapannya untuk menerima kekalahan dalam kontestasi pemilihan presiden jika proses Pemilu dilakukan secara adil. Pernyataan tersebut disampaikan setelah TPN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024). Todung menekankan pentingnya keadilan dalam proses pemilihan, sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam gugatannya, Todung Mulya menyatakan bahwa TPN menuntut agar pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi dan dilakukan pemilihan ulang.
+ There are no comments
Add yours