Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal intercept. Ketiganya juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan 42 flashdisk sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

