Tangerang Selatan – Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan, menuntut kompensasi sebesar Rp539,8 juta kepada PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola layanan air bersih. Tuntutan ini diajukan setelah 176 warga dilaporkan mengalami muntaber yang diduga berkaitan dengan pencemaran air bersih. Perwakilan warga, Arnis, menjelaskan nilai ganti rugi dihitung berdasarkan kerugian material, termasuk biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap. “Nilai kompensasi sebesar Rp539.885.394. Ini berdasarkan data dari warga langsung, tapi tidak semua warga mengirimkan rinciannya,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).

Warga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran air yang digunakan di lingkungan perumahan. Mereka memberikan tenggat waktu hingga Selasa (27/10/2026) agar perusahaan memberikan kejelasan terkait tuntutan ganti rugi. Jika tidak ada kepastian, warga mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan membenarkan jumlah warga terdampak muntaber telah mencapai 176 orang.

Dinas Kesehatan sebelumnya juga menelusuri dugaan penyebaran bakteri Escherichia coli (E. coli) melalui pendataan terhadap warga pelanggan layanan air bersih yang dikelola perusahaan tersebut. Dugaan pencemaran muncul setelah sejumlah warga mengalami muntaber, tetapi penyebab pasti penyakit dan kaitannya dengan kualitas air masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan laboratorium serta keterangan resmi instansi terkait. Warga kini menunggu respons perusahaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *