Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah adanya permintaan penghapusan atau penurunan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bantahan tersebut disampaikan menyusul perhatian masyarakat terhadap dugaan pembatasan informasi karhutla di sejumlah platform digital. Meutya menegaskan, kementeriannya tidak pernah meminta platform membatasi penyebaran informasi terkait karhutla. “Kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Komdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Meutya, informasi karhutla yang disampaikan masyarakat justru dibutuhkan pemerintah sebagai masukan untuk mendukung penanganan di lapangan. Pemerintah juga memperluas penyebaran informasi mengenai karhutla melalui kanal media sosial resmi. Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai laporan masyarakat selama informasi yang disampaikan faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Meutya turut menyoroti dugaan pembatasan jangkauan informasi akibat penerapan algoritma dan pedoman komunitas (Community Guidelines) oleh platform media sosial.
Meutya mengatakan, Komdigi terus mendorong transparansi dan akuntabilitas algoritma perusahaan teknologi agar pengguna memiliki keleluasaan dalam menentukan informasi yang ingin diakses. “Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat yang merasa unggahan terkait karhutla mengalami pembatasan untuk mengajukan aduan atau banding kepada platform terkait, termasuk Meta dan TikTok. Apabila diperlukan, laporan tersebut selanjutnya dapat disampaikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti.

