Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menanggapi permohonan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi payment gateway yang menjerat dirinya. Denny menduga pengajuan praperadilan tersebut merupakan bentuk serangan balik atas sikap kritisnya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). “Ya begitulah modus lama, serangan balik kalau kita bersikap kritis. Ya ini Solo strike back, Solo melakukan serangan balik karena skandal Gibran-Jokowi,” kata Denny saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Meski demikian, Denny mengaku menanggapi permohonan praperadilan tersebut dengan santai. Ia bahkan menyebut perkara itu dengan istilah “Gibran Jo-Gate” dan melontarkan respons bernada sindiran. “Saya menyebutnya Gibran Jo-Gate. Jadi tanggapannya, dijogetin aja,” ucapnya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Denny dalam merespons langkah hukum yang diajukan terhadap perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Garuda 08, bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ketua THMP C Suhadi menyebut langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dinilainya mandek hampir 10 tahun. Kasus tersebut bermula dari dugaan korupsi proyek sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014. Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada 24 Maret 2015. Namun, Denny membantah tuduhan tersebut, sementara pihak kuasa hukumnya menilai perkara itu memiliki nuansa politis. Permohonan praperadilan tersebut diajukan dengan harapan proses hukum dapat berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan.

