Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan penanganan dampak asap. Penegakan hukum dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari sanksi administratif, proses pidana, hingga kemungkinan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan. Dalam proses penanganan karhutla, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran perizinan di sejumlah kawasan yang terbakar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk penerima manfaat dari kebakaran di area konsesi. “Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kemenhut juga mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.

Penanganan karhutla turut menjadi perhatian Indonesia dalam kerja sama ASEAN, khususnya terkait dampak asap lintas batas. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Kemenhut menyatakan upaya pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, pemulihan kawasan terdampak, serta penyelidikan pidana akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap aturan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *