Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 13 Oktober 2026. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menjelaskan sembilan korporasi tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Kalimantan, dengan rincian tujuh korporasi di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku perorangan telah dilakukan di 12 wilayah kepolisian daerah dengan total 273 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan, penanganan perkara karhutla mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Perkebunan. Ancaman pidana maksimal bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan disebut dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara membakar untuk membuka lahan karena dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas.

Dalam perkembangan penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 30 perkara masih dalam tahap penyelidikan, delapan perkara dihentikan pada tahap tersebut, dan 181 perkara telah memasuki tahap penyidikan. Selain itu, terdapat perkara yang telah mencapai tahap penyerahan berkas kepada jaksa, penghentian penyidikan, maupun pelimpahan. Untuk penegakan hukum terhadap korporasi, tercatat 98 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare. Laporan tersebut ditangani sejumlah Polda, antara lain Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau. Polri menegaskan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pribadi maupun sebagai korporasi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *