Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026) setelah Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/10/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan telah dikirimkan dan berharap Nusron hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. “KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap belasan orang yang diduga terkait pengurusan HGB dan mengamankan uang tunai serta valuta asing senilai total Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Lima tersangka lainnya adalah Arief Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, sesuai daftar pihak yang diumumkan dalam perkara tersebut.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mendalami indikasi penerimaan uang terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta dugaan penerimaan dari layanan pertanahan lainnya. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menyebut Fahd El Fouz, Arief Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mendalami alur perkara dan keterangan yang relevan. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan seseorang dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

