Jakarta – Pada Kamis dini hari, (21/3/2024) Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan tersebut di MK, diikuti dengan kehadiran mereka beserta Tim Hukum dan Captain Syaugi di Gedung MK III, Jakarta Pusat pada hari Kamis tersebut.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Selain itu, pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga akan menggugat hasil tersebut ke MK. MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, sementara ayat (2) mengamanatkan MK untuk memberikan putusan atas dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
+ There are no comments
Add yours