Ratusan Mahasiswa Hukum dan Advokad di Surabaya Ngabuburit Diskusi Kepailitan

Surabaya – Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai Universitas di Surabaya ngabuburit sambil diskusi masalah kepailitan, Kamis sore (21/3/2024). Diskusi ini di hadiri pula oleh Advokad dan Kurator yang ada di Surabaya.

200 Mahasiswa Hukum dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Universitas Airlangga, Universitas Bhayangkara, Universitas Surabaya dan berbagai kampus FH di Surabaya sambil menunggu adzan maghrib datangnya waktu berbuka puasa, mereka tampak serius mengikuti diskusi seminar nasional yang di gelar di Ruang Candi Penataran UWKS dan bertemakan “Kepailitan, solusi atau bencana?”

ketua koordinator atau penyelenggara seminar, Beryl Cholif Arrachman mengatakan
tujuan diskusi kali ini membahas terkait dengan kepailitan, apakah kepailitan itu menjadi solusi atau bencana. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kampus UWKS, LBH Adhikara dan kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner.

“Disamping dihadiri mahasiswa, diskusi ini dihadiri advokad dan kurator. Tujuan seminar kali ini membahas terkait dengan kepailitan, apakah kepailitan itu menjadi solusi atau bencana. Karena kalau kita lihat kepailitan itu memang tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan tentang debitur itu secara satu kesatuan atau menyeluruh langsung diselesaikan,” ungkap Beryl Cholif Arrachman, ketua koordinator atau penyelenggara seminar, Kamis sore (21/3/2024).

Lebih lanjut Beryl menambahkan harapannya dengan adanya diskusi ini tentu membuka pengalaman, pengetahuan dan juga wawasan bagi para peserta atau Mahasiswa. Lantaran tidak semua orang mengetahui tentang persoalan kepailitan.

“Harapannya dengan adanya seminar ini tentu membuka pengalaman, pengetahuan dan juga wawasan bagi para audiens. Tidak semua orang mengetahui kepailitan itu apa,” imbuhnya.

Sementara itu permasalahan kepailitan di Surabaya hingga di meja Pengadilan saat ini cukup banyak. Hal itu terlihat pada sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Surabaya terkait PKPU atau Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

PKPU adalah cara hukum untuk menyelesaikan

sengketa yang timbul akibat ketidakmampuan seorang debitor untuk melunasi utangnya yang terbukti telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours