Jakarta – Wacana siswa tidak otomatis naik kelas tengah dikaji Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam aturan yang berlaku saat ini, keputusan kenaikan kelas mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan edisi revisi 2025 yang memperjelas mekanisme penentuan kenaikan kelas bagi peserta didik.
Anggota Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Heri, menjelaskan bahwa sekolah perlu mempertimbangkan pencapaian kompetensi dan tingkat kehadiran siswa sebelum menentukan kenaikan kelas. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi guru untuk menilai kesiapan murid melanjutkan pembelajaran, termasuk ketika hasil belajar belum memenuhi target. “Kalau mau tidak menaikkan siswa, hal pertama yang perlu dilakukan melihat capaian kompetensi siswa tersebut,” kata Iman, Kamis (8/10/2026).
Panduan tersebut juga memungkinkan sekolah menetapkan keputusan tidak naik kelas dalam kondisi tertentu, misalnya ketika banyak mata pelajaran belum dikuasai atau terdapat persoalan sikap dan karakter. Namun, keputusan harus dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan kebutuhan serta dampaknya terhadap kondisi psikologis siswa. Jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan juga diserahkan kepada kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

