Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah petunjuk dugaan aliran uang setelah menggeledah kediaman Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara utuh. KPK sebelumnya melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari Lampri, I Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga telah menggeledah sejumlah ruang kerja di Kementerian ATR/BPN pada 17 September serta melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon dan kediaman Lampri pada 18 September.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *