Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam. Maidi juga dituntut membayar uang pengganti Rp8.005.384.790 dan denda Rp205 juta. Jika tidak dibayar, uang pengganti dan denda tersebut diganti dengan hukuman tambahan penjara.
JPU KPK Palupi Wiryawan menilai Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi. “Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah adanya tanggungan keluarga,” kata Palupi dalam persidangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan dana kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemkot Madiun dengan dalih program CSR. Jaksa menyebut total dana sekitar Rp1,7 miliar, termasuk Rp600 juta dari PT Hemas Buana Indonesia dan Rp1,1 miliar dari Joko Wijayanto. Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah terkait sejumlah proyek. Persidangan berikutnya digelar Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

