Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menyebut digitalisasi parkir mulai berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus penghasilan juru parkir (jukir). Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mencontohkan, jukir di Jalan Tanjung Anom kini memperoleh pendapatan Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan setelah sistem parkir ditata menggunakan gate dan pembayaran non-tunai.

Trio mengatakan sistem tersebut membuat transaksi lebih transparan karena seluruh penerimaan tercatat melalui perbankan. “Alhamdulilah, pendapatan 14 teman-teman petugas parkir atau jukir itu adalah sebesar Rp2,3 juta per bulannya, per orang. Itu sudah memenuhi upah minimal provinsi,” kata Trio dalam talkshow Semanggi Suroboyo, Jumat (18/9/2026).

Digitalisasi parkir non-tunai telah diterapkan Pemkot Surabaya sejak Januari 2026 melalui aplikasi Smart Parking Solution, dengan pembayaran menggunakan kartu uang elektronik dan QRIS. Sementara itu, Bapenda menerapkan digitalisasi pajak parkir melalui aplikasi TS Parking. Pemkot menyebut sejumlah sektor usaha, terutama kuliner, mencatat kenaikan pendapatan hingga 100-200 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *