Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan. “Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Jumhur dalam keterangan resmi, Minggu (13/9/2026).

Dari 50 badan usaha yang disegel, 36 berada di Kalimantan dengan total lahan terbakar 23.634,72 hektare dan 14 lainnya di Sumatera dengan luas 3.699,07 hektare. Selain sanksi administratif dan penyegelan, kepolisian menetapkan 138 tersangka kasus karhutla, terdiri atas 119 orang diduga sengaja membakar lahan dan 19 orang akibat kelalaian. Penegakan hukum juga dapat berlanjut melalui sanksi pidana dan gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *