Tito Karnavian Mendagri Meminta Pemda Salurkan THR dan Gaji 13 Tepat Waktu

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu agar daya beli masyarakat pada Ramadan dan Lebaran meningkat atau naik. Dia menegaskan, regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.

Di lain sisi, Tito juga mengimbau kepada maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut untuk tidak menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024. Selain membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, harga tiket yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan memicu inflasi di sektor transportasi.

Guna menekan kenaikan harga tiket transportasi, Tito pun mempercayakan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia optimistis berbagai langkah sudah dilakukan oleh Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, salah satunya dengan cara mengumpulkan para maskapai dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik. “Kemudian tadi Kemenhub saya kira sudah mengambil langkah dengan untuk sektor transportasi, termasuk penyedia pengusaha di bidang transportasi untuk menjaga stabilitas harga,” katanya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours