Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap pembukaan lahan menjadi salah satu motif pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Para pelaku memilih menggunakan api karena dinilai lebih cepat dan efektif untuk membersihkan lahan. Polisi juga menemukan pembakaran yang terjadi secara tidak sengaja akibat penggunaan api untuk aktivitas tertentu.
“Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto di Gedung BNPB, Sabtu (5/9/2026).
Hingga September 2026, polisi telah menetapkan 112 tersangka kasus karhutla yang ditangani sejak Januari. Rinciannya, 42 tersangka di Riau, 7 di Kalimantan Barat, 8 di Jambi, 20 di Sumatera Selatan, 20 di Kalimantan Tengah, 2 di Kalimantan Selatan, dan 13 di Kalimantan Timur. Selain itu, terdapat 55 laporan dalam tahap penyelidikan dan 77 laporan dalam tahap penyidikan.

