Surabaya – Asosiasi Parkir Indonesia (API) mendukung penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya. Namun, API meminta Pemkot Surabaya tidak hanya mengevaluasi sistem pembayaran digital, tetapi juga memperhatikan pelayanan, pembinaan, serta hak juru parkir (jukir), termasuk bagi hasil 40 persen.
“Kami dari Asosiasi Parkir Indonesia, API, setuju dengan digitalisasi ini karena ini sudah menjadi aturan pemerintah dan masuk perwali. Akan tetapi evaluasi untuk Dinas Perhubungan dalam hal ini adalah lebih diperhatikan lagi jukirnya, mulai dari pelayanan, edukasi, terus pembinaan dan pelatihan,” kata Ketua Umum API Syahlan Ghafar.
API juga menyoroti jaminan keamanan kendaraan masyarakat yang menggunakan jasa parkir. Syahlan menilai pengelola harus bertanggung jawab jika kendaraan yang dititipkan hilang. Ia memastikan sekitar 150 anggota API di Surabaya tidak mengikuti aksi penolakan digitalisasi parkir dan memilih menyampaikan aspirasi melalui dialog. Sebelumnya, puluhan jukir menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya pada Senin (31/8/2026) karena keberatan dengan sistem pembayaran non-tunai.

