Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencecar Menteri Agama ad interim pada 2022, Muhadjir Effendy, terkait pengalihan tambahan kuota haji dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Yaqut mempertanyakan keputusan pengalihan 10 ribu kuota haji reguler menjadi visa undangan atau haji khusus yang diajukan Muhadjir pada 4 Juli 2022.
Yaqut juga menyoroti nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji. “Sejauh mana MoU itu mengikat kedua negara, Pak? Bolehkah, saya konkretkan, boleh nggak MoU yang sudah ditandatangani kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?” tanya Yaqut. Muhadjir menjawab bahwa hal tersebut mestinya tidak dapat dilakukan.
Muhadjir menjadi satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara Rp622,09 miliar dan menjerat empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis.

