Jakarta – Pemerintah mendorong peningkatan penyerapan telur ayam ras untuk menjaga harga di tingkat peternak. Langkah tersebut dilakukan karena harga telur nasional masih berada di kisaran Rp26 ribu per kilogram atau di bawah harga acuan Rp30 ribu per kilogram.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan harga telur yang terlalu rendah dapat menekan peternak karena biaya pakan dan kebutuhan produksi tetap harus ditanggung. Pemerintah pun berupaya memperbaiki mekanisme penyerapan agar harga kembali mendekati tingkat ideal.
“Sekarang yang jadi PR itu telur, telur masih Rp26 ribu. Jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Budi menegaskan penyerapan telur harus mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan agar produsen tetap dapat menjalankan usaha tanpa membebani konsumen dengan harga terlalu tinggi.

