Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan registrasi kartu SIM prabayar baru kini wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan. Registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga tidak lagi dapat digunakan.
“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil,” kata Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany, Selasa (25/8/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan dalam proses registrasi kartu SIM. Selama hampir dua bulan penerapan nasional, Kemkomdigi mencatat proses pendaftaran menggunakan biometrik wajah berjalan lancar, khususnya bagi pengguna berusia 17 tahun ke atas.
Sementara itu, pemerintah masih mengembangkan sistem biometrik bagi pengguna berusia di bawah 17 tahun. Sejak uji coba pada Juli 2025 hingga penerapan nasional mulai 1 Juli 2026, tercatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah diverifikasi menggunakan metode biometrik wajah.

