Oknum Ormas Ancam dan Larang Pemilik Ruko Jualan di Makassar, Alhasil Ditutup Video Klarifikasi Pelaku

MAKASSAR – Sekelompok pria dari anggota Pemuda Pancasila melakukan ancaman dan larangan kepasa pemilik ruko di kawasan Pasar Senggol, Jalan Opu Daeng Risadju, Kec. Mamajang, pada Sabtu, 16 Maret 2024. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyatakan bahwa peristiwa tersebut karena permasalahan lahan parkir di depan ruko.

Berdasarkan pernyataan Devi, pelaku menganggap dirinya memiliki hak mengatur lahan parkir di depan ruko, sedangkan lahan tersebut juga digunakan pedagang lainnya untuk berjualan.

Atas peristiwa cekcok tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, menyatakan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Di sisi lain, beredar video permintaan maaf dari tiga pria diduga pelaku. Diketahui ada pengakuan bahwa para pelaku tidak berniat melontarkan pernyataan berbau SARA kepada pemilik ruko. Sekali lagi, terduga pelaku menegaskan tidak ada maksud untuk memprovokasi.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours