Jakarta – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum Desember 2026. Pembahasan dilakukan bersama Pemerintah dengan melibatkan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus menyerap aspirasi masyarakat setiap pekan untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna. “Banyak elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR berupaya semaksimal mungkin menerima masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang karena konsep tersebut tergolong baru di Indonesia. Ia menargetkan pengesahan dilakukan paling lama dalam dua masa sidang. “Pembahasannya lebih lama karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang baru di Indonesia,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *