Surabaya – Ribuan warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Sejumlah penerima remisi juga langsung bebas setelah memenuhi persyaratan dan menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.
Di Lapas Kelas I Malang, sebanyak 1.752 warga binaan menerima remisi, dengan 17 orang langsung bebas. Sementara di Lapas Kelas IIA Kediri, 518 warga binaan mendapat remisi dan 12 orang langsung bebas. Remisi juga diberikan kepada 816 warga binaan di Lapas Madiun, 452 di Lapas Banyuwangi, 390 di Lapas Tulungagung, serta ratusan warga binaan di Blitar, Lamongan dan Ponorogo. Di LPKA Kelas I Blitar, sembilan dari 127 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana juga langsung bebas.
Pemberian remisi disebut sebagai bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan. Kepala Lapas Kediri Gatot Tri Rahardjo mengatakan, “Pemberian ini bentuk penghargaan negara untuk narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku dan kesungguhan dalam program pembinaan.”

