Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta menghapus denda tunggakan pajak daerah dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan keringanan pajak menjadi bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya usai peringatan HUT ke-81 RI di Gresik, Senin (17/8/2026).

Diskon PBB-P2 sebesar 20 persen berlaku untuk ketetapan Rp0 hingga Rp1 juta mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026. Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen BPHTB untuk perolehan hak karena waris serta hibah orang tua kepada anak hingga 16 Oktober 2026. Selain itu, denda tunggakan seluruh pajak daerah dibebaskan selama periode tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *