Jakarta – Sekretariat Jenderal MPR-DPR-DPD RI mengatur pemutaran lagu dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026 untuk mencegah terulangnya polemik anggota dewan berjoget seperti tahun sebelumnya. Penyesuaian dilakukan pada jenis lagu, ritme, serta waktu pemutarannya.
“Hanya mungkin ritme dan tunenya yang kita sesuaikan. Terus posisinya itu di mana? Tidak di saat acara-acara resmi. Maka kita pilih lagu-lagu itu dimainkan di luar daripada rundown-nya,” kata Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI Mahyu Darma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Mahyu mengatakan lagu daerah tetap akan diputar saat peserta, tamu, dan undangan memasuki lokasi serta ketika Presiden Prabowo Subianto meninggalkan lokasi. Namun, lagu tersebut tidak menjadi bagian dari rangkaian acara resmi sidang.

